https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sistem Penyaluran TPG Terbaru Diterapkan 2025, Ini Jadwal Pencairannya

Sistem Penyaluran TPG Terbaru Diterapkan 2025, Ini Jadwal Pencairannya-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia akan memulai implementasi sistem baru dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) pada 2025.

Dengan mekanisme ini, proses pengelolaan tunjangan sepenuhnya dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi masalah keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi.

Dalam sistem terbaru ini, dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar dalam birokrasi pendidikan.

BACA JUGA:Lolos Seleksi Administrasi, Belum Menjamin Terpanggil PPG 2025, Cek Penyebabnya!

BACA JUGA:Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi PPG

“Transformasi ini dilakukan untuk memastikan para guru mendapatkan hak mereka tepat waktu, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Pratikno.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui diskusi panjang dengan pemerintah daerah dalam rapat koordinasi di Bogor, November 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa sistem serupa telah diterapkan untuk guru non-ASN dan terbukti efektif.

BACA JUGA:489.461 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG, Ini 10 Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri

BACA JUGA:NRG Terbit Maret, TPG Cair April: Ini Kriteria Guru Lulusan PPG yang Akan Mendapatkannya

Jadwal Pencairan TPG 2025

Dalam skema baru ini, pencairan tunjangan akan dilakukan setiap triwulan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Triwulan I: April
  • Triwulan II: Juni
  • Triwulan III: Oktober
  • Triwulan IV: November

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa sistem ini diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan dana di kas daerah yang selama ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran.

“Kami ingin memastikan kesejahteraan guru lebih terjamin. Dengan sistem ini, mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Kolaborasi Antar-Kementerian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan