Kejati Kantongi Bukti Transfer Diduga Gratifikasi Fee 20 Persen, Sudah Periksa Saksi eks Ketua DPRD Sumsel

UPDATE KASUS: Kajati Sumsel Yulianto SH MH menyampaikan update kasus dugaan korupsi 4 paket proyek di Kelurahan Keramat Raya, pada Dinas PUPR Banyuasin TA 2023.- FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kejati Sumsel Yulianto SH MH, mengungkapkan komitmen fee proyek mengalir sebesar 20 persen ke Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, berinisial AMR. Dia 1 dari 3 tersangka, kasus dugaan korupsi 4 proyek di Kelurahan Keramat Raya, pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
"Tersangka AMR ini diduga sudah menerima aliran dana sebesar 20 persen dari nilai kontrak 4 kegiatan sebesar Rp3 miliar," ungkap Yulianto, dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Selasa (18/2).
Tersangka AMR yang diamankan di Jakarta, sudah dibawa ke Palembang dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel. “Kami amankan di sekitar Pondok Indah Mall Jakarta,” tambah Yulianto.
Dugaan aliran dana atau gratifikasi sebesar 20 persen dari pagu Rp3 miliar itu ditransfer ke rekening tersangka AMR, dari tersangka WAF yang merupakan kontraktor dari CV HK. “Bukti transfer sudah kami pegang. Jadi penetapan tersangka AMR ini sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Yulianto belum bisa merincikan lebih jauh peran tersangka AMR. Disampaikanya dana 4 proyek itu bukan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel. Tapi dana bantunan bersifat khusus Pemprov Sumsel. “Ya kami paham, masyarakat tentunya bertanya-tanya. Apa kaitannya dana bantuan khusus Pemprov Sumsel dengan DPRD Sumsel saat itu, sedang kami dalami,” akunya.
Meski begitu, dari 28 orang saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik, di antaranya termasuk Ketua DPRD Sumsel saat itu (Tahun 2023). “Kami mengklarifikasi terkait aliran uang gratifikasi. Kalau memang bukti yang ada tidak ada kaitannya dengan beliau, ya tentu tidak akan kami hadirkan dalam persidangan,” jelas Yulianto.
Tapi yang jelas, sambung Yulianto, seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji terlebih dahulu apakah layak untuk dihadirkan dipersidangan atau tidak. Untuk kerugian negara dari perkara ini, masih dalam proses perhitungan.
Sedangkan untuk uang sebesar Rp825.100.000 yang disita penyidik, merupakan uang suap gratifikasi. Baik yang dikirim transfer, maupun secara tunai. "Jadi saya garisbawahi, nilai Rp800 juta lebih itu bukan kerugian keuangan negara," tegas Yulianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah menahan 2 tersangka lainnya ke Rutan Kelas I Palembang, Senin (17/2). Yakni, Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin berinisial Apr, dan WAF selaku Wakil Direktur CV HK dari 26 Februari 2015 sampai 21 Februari 2022.
Para tersangka ini, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupayen Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Modusnya, mengatur pemenang lelang, komitmen fee 30 persen dari 4 kegiatan dengan pagu sekitar Rp3 miliar. Namun pengerjaan tak sesuai kontrak dan tidak selesai.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Dalami Kasus Gratifikasi yang Menjerat Kadisnakertrans Sumsel