https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Turut Serta dalam Gratifikasi Izin K3, Jaksa Tahan Anak Buah Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Perusahaan

TERSANGKA BARU : Kejari Palembang menahan 2 tersangka baru dalam lanjutan kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel, Senin malam (17/2). Yakni, Firmansyah (FP) selaku Kabid Bina Kerja Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Tek-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah 38 hari penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon dan asisten pribadinya, Alex Rahman, Kejari Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya, Firmansyah (FP) selaku Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni (HR), dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik.

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka yang terjerat dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 pada Disnakertrans Sumsel.

"Jadi, ada gratifikasi yang dinikmati dua tersangka ini. Ada juga peranan dari dua tersangka, nanti akan kami ungkap dalam persidangan," tukasnya. Diketahui, tersangka Firmansyah diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Sumsel. 

BACA JUGA: Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel Segera Pelimpahan Tahap II, Dugaan Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi Surat K3

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Dalami Kasus Gratifikasi yang Menjerat Kadisnakertrans Sumsel

Sementara, tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.

"Nah saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dititipkan di Rutan Pakjo dan Lapas perempuan selama 20 hari ke depan," katanya

Penyidik sudah memeriksa 40 saksi baik dari perusahaan yang diperas maupun ahli dan saksi lainnya. "Pertimbangan penetapan berdasarkan fakta. Kami tekankan tidak ada kriminalisasi dan kesewenangan dari penyidik untuk penentuan kedua tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki terkait dugaan korupsi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. OTT berlangsung 10 Januari 2025 lalu.

Dalam penangkapan itu, jaksa menemukan uang Rp39,2 juta yang disimpan di bawah meja di ruang kerjanya. Selain itu, jaksa juga menahan Alex Rahman, asisten pribadi Kepala Disnakertrans Sumsel. Usai penangkapan, jaksa juga menyambangi dan menyegel dua rumah mewah Deliar. Lalu menyita sejumlah barang berharga.

BACA JUGA:Ancam Perusahaan atau Investor, Dapat Ganggu Iklim Investasi, Modus Deliar Gratifikasi Penerbitan Serfikat K3

BACA JUGA:Siapa Pemberi dan Penerima? Gratifikasi Selalu Ada 2 Pihak, Darmadi: Publik Perlu Tahu Gambaran Utuh

Seperti, uang tunai sebanyak Rp50 juta, pecahan Rp50 ribuan baru. Sebanyak 117 amplop berisi uang yang masing-masing Rp1 juta. Satu buah laptop, emas logam mulia (LM) berat total 125 gram. Dengan rincian LM 50 gram 2 keping, dan LM 25 gram 1 keping.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan