https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejati Kantongi Bukti Transfer Diduga Gratifikasi Fee 20 Persen, Sudah Periksa Saksi eks Ketua DPRD Sumsel

UPDATE KASUS: Kajati Sumsel Yulianto SH MH menyampaikan update kasus dugaan korupsi 4 paket proyek di Kelurahan Keramat Raya, pada Dinas PUPR Banyuasin TA 2023.- FOTO: NANDA/SUMEKS-

Ada 4 kegiatan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada TA 2023. Yakni, Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, di RT 01, RW 01, dengan pagu Rp1.770.000.000. Tender dimenangkan CV Raza Jaya Cipta, dari Kota Pagaralam.

Lalu, Pengecoran Jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp375.000.000, dimenangkan CV HK, beralamat Kota Pagaralam. Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, pagu Rp580.000.000, juga dimenangkan CV HK.

Selanjutnya, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp275.000.000, yang dimenangkan CV Nusa Lawang Sakti, dari Pagaralam. Empat kegiatan pada Dinas PUPR Banyuasin itu, dengan sumber dana keuangan keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel TA 2023.

Perkara itu telah menaikkan status penyidikan, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Selanjutnya Jumat siang (7/2), Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Banyuasin. Yakni, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, JI KH Choirul Chobir No 23, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB.J) Setda Banyuasin, Jl Lingkar Sekojo No 01. Keduanya berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai.

BACA JUGA:Siapa Pemberi dan Penerima? Gratifikasi Selalu Ada 2 Pihak, Darmadi: Publik Perlu Tahu Gambaran Utuh

BACA JUGA:Wow, Kejari Palembang Juga Amankan Buku Nikah Istri Kedua Kadisnakertrans dalam Kasus Gratifikasi K3

Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No 4/ PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Senin (10/2), penyidik memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin Tahun 2023 Apr, kini telah definitif. 

Termasuk diperiksa WAF, pihak ketiga dari CV HK selaku pelaksana kegiatan. Senin sore (17/2), Kejati Sumsel menggelar konferensi pers pengumuman tersangka dalam kegiatan di Kelurahan Keramat Raya pada Dinas PUPR Banyuasin, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Apr dan WAF.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan