Hal ini bertujuan memperkuat permodalan CCP guna memastikan keberlanjutan bisnis KPEI sebagai penyelenggara CCP.
OJK juga telah menerbitkan sejumlah peraturan yang relevan, seperti kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum, aturan perhitungan modal terkait eksposur terhadap lembaga CCP, serta ketentuan margin untuk transaksi derivatif.
Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi kesiapan perbankan dalam mengkliring transaksi mereka melalui CCP, dengan keuntungan dari margin collateral dan insentif permodalan yang disediakan.
Peran Penting CCP dalam Sistem Keuangan
CCP merupakan komponen infrastruktur keuangan yang bersifat sistemik, berfungsi melakukan kliring dan novasi utang dari transaksi para anggotanya.
Pada tahap awal implementasinya, CCP di Indonesia telah melibatkan delapan bank besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank, dengan BEI sebagai salah satu pemegang saham KPEI.
Ke depan, seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan diharapkan terus bersinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar regional.
Dengan dukungan yang kuat, CCP diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.