https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPPK Bakal Integrasi Jadi PNS, Benarkah? Cek Penjelasan dan Syaratnya

Akun Instagram @niniwahliani posting keterangan PPPK jadi PNS-Foto: Screenshot Akun Instagram @niniwahliani-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Media sosial diramaikan oleh kabar tentang potensi integrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan dari akun Instagram @niniwahliani pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan adanya tiga syarat utama untuk PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS.

Pertama, PPPK harus telah bertugas minimal satu tahun. Kedua, memiliki catatan kinerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Terakhir, memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lengkap dari Triwulan I hingga IV

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025

"Kita tunggu realisasinya," tulis akun Instagram @niniwahliani dalam unggahannya.

Meski demikian, banyak pihak masih meragukan keabsahan kabar tersebut lantaran belum ada surat edaran resmi dari pemerintah.

Hal ini juga ditegaskan dalam komentar pengguna Instagram lain, seperti akun @a_aja11, yang menulis, "Kita tunggu SE-nya saja, bagaimana teknisnya."

Topik PPPK yang bisa diangkat menjadi PNS sebenarnya pernah disinggung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen melalui Ditjen GTK saat ini tengah menyiapkan sebuah skema terkait isu tersebut.

Namun, skema ini hanya diperuntukkan bagi PPPK yang memiliki jabatan sebagai guru.

Nunuk menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap wacana dan belum menjadi kebijakan resmi.

Skema PPPK Guru menjadi PNS hanya bisa berjalan jika penataan guru honorer menjadi ASN telah selesai sepenuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan