https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di kantor Kemendag, Jakarta, hari ini.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, NK ditandatangani oleh pejabat yang sama, bersama Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; dan Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Hasan Fawzi serta Inarno Djajadi.

BACA JUGA:POCO X7 Pro 5G dan POCO X7 5G: Smartphone Tangguh untuk Performa Maksimal

BACA JUGA: Gaji dan Tunjangan Polisi Lengkap di Tahun 2025

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Dalam sambutannya, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum pada sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

“Kami optimis langkah ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi pasar aset kripto dan sektor keuangan,” ujarnya.

BACA JUGA:PTBA Fokus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara, Hadirkan Energi Tanpa Henti

BACA JUGA:PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Pulau Bangka,

Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Pengalihan

Proses pengalihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Pengalihan tugas sepenuhnya harus selesai dalam waktu 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan, tepatnya pada 10 Januari 2025.

Adapun ruang lingkup pengalihan meliputi:

OJK: Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan