https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi 2025: Informasi Lengkap

Ilustrasi pajak tunjangan sertifikasi-Foto: sumateraekspres.id-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah besaran pajak yang akan dikenakan pada tunjangan sertifikasi 2025.

Pada tahun 2025, para guru bersertifikat yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipastikan akan menerima tunjangan sertifikasi.

Namun, penting untuk memahami besaran tunjangan dan potongan pajak yang akan diterapkan.

BACA JUGA:PPPK Bakal Integrasi Jadi PNS, Benarkah? Cek Penjelasan dan Syaratnya

BACA JUGA:NRG Sudah Terbit, Belum Tentu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Ini Penyebabnya

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi diproyeksikan cair pada pertengahan tahun 2025.

Hal ini disebabkan oleh proses administrasi yang harus dilalui, termasuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dijadwalkan tersedia pada Maret 2025.

TONTON JUGA VIDEO:

Berikut beberapa tahapan yang perlu diselesaikan:

Penerbitan Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat utama.

Validasi Data di Dapodik: Data guru perlu diperbarui dan divalidasi dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi.

Tanpa kelengkapan administrasi ini, tunjangan tidak dapat dicairkan.

Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi 2025 Berdasarkan Golongan 

Tunjangan sertifikasi yang diterima guru tidak sepenuhnya utuh karena adanya potongan pajak penghasilan. Besaran potongan pajak bergantung pada golongan dan status kepegawaian guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan