Inovasi dalam Pasar Uang, Central Counterparty Siap Perkuat Infrastruktur Keuangan Indonesia

Selasa 01 Oct 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia, berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan berbagai bank nasional, meresmikan pembentukan Central Counterparty (CCP) untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan Indonesia.

Peluncuran yang bertempat di Jakarta pada 30 September ini menjadi langkah penting dalam modernisasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di Indonesia, yang semakin stabil, efisien, dan terintegrasi.

Pembentukan CCP merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan tanggung jawab kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi PUVA serta Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK).

Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap reformasi pasar derivatif global yang diinisiasi oleh G20, sekaligus menjadi capaian penting dalam implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

BACA JUGA:Bank Indonesia Dorong Investor Tiongkok Manfaatkan Peluang Investasi di Indonesia pada Forum Bisnis ICBF 2024

BACA JUGA:Penjualan Eceran Agustus 2024 Menguat, Didukung Kenaikan Permintaan Berbagai Sektor, Laporan Bank Indonesia

Implementasi CCP dalam Mendukung Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan pentingnya CCP dalam mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya untuk produk derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT).

"CCP akan memperkuat mekanisme kebijakan moneter dan meningkatkan kapasitas pembiayaan ekonomi nasional," kata Perry.

Ia juga menyebut bahwa CCP di Indonesia telah mendapatkan status Qualifying CCP (QCCP), menandakan kepatuhannya terhadap standar internasional dari Principles for Financial Market Infrastructures.

Tahap awal implementasi CCP akan mencakup instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan transaksi repo.

BACA JUGA:Keyakinan Konsumen Meningkat, Bank Indonesia Klaim Ekonomi Sepanjang Agustus 2024 Membaik

BACA JUGA:Beasiswa Bank Indonesia Dibuka, Ini Syarat Mahasiswa yang Boleh Mendaftar

Seiring waktu, produk derivatif lain akan ditambahkan berdasarkan volume transaksi dan kesiapan infrastruktur pasar.

Dengan adanya CCP, transaksi harian valuta asing diharapkan meningkat dari rata-rata USD9 miliar menjadi lebih dari USD10 miliar pada tahun 2025.

Dukungan Penuh dari OJK dan Penguatan Modal CCP

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa OJK berkomitmen penuh mendukung pengembangan CCP, termasuk mengizinkan perbankan untuk melakukan penyertaan modal kepada CCP.

Kategori :