Perkuat Rupiah! Pemerintah Terapkan Aturan Ketat Devisa Hasil Ekspor

Perkuat Rupiah! Pemerintah Terapkan Aturan Ketat Devisa Hasil Ekspor-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) merupakan langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa serta stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat eksportir melalui berbagai insentif yang diberikan.
OJK berperan aktif dalam mengkomunikasikan kebijakan ini kepada industri perbankan, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat memahami serta mengimplementasikannya dengan efektif.
OJK juga mendorong sektor perbankan untuk turut serta dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA tanpa mengganggu likuiditas bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
BACA JUGA:Likuiditas Perekonomian Januari 2025 Meningkat, M2 Tumbuh 5,9%
Aturan Baru: Kewajiban Penempatan DHE SDA
Dalam revisi aturan ini, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.
Besaran dan durasi penyimpanan DHE SDA bervariasi, yaitu:
- 30 persen selama minimal tiga bulan untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
- 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, serta sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Memasuki Hari Kesembilan, Lebih dari 57% Kuota Terisi
BACA JUGA:Kredit Toyota Kijang Super 2025, Simulasi dan Perhitungan Mudah
Peran OJK dan Koordinasi dengan Pemerintah
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memastikan bahwa kebijakan ini berjalan seimbang antara kepentingan eksportir, industri perbankan, dan tujuan makroekonomi nasional.