JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi Lion Group dan seluruh maskapai penerbangan.
Salah satu peraturan yang wajib diikuti oleh seluruh penumpang adalah larangan merokok, baik menggunakan rokok tembakau maupun rokok elektrik (vape).
Lion Group menegaskan komitmen untuk memastikan aturan ini dipatuhi dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan penumpang.
BACA JUGA:Beli Rokok hingga Cekcok Mulur Sopir Truk Asal Lampung Meregang Nyawa Begini Kondisinya
Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Aturan tegas mengenai larangan merokok di pesawat diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 412 ayat 6.
Penumpang yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Hukuman berat ini diterapkan untuk menjaga keselamatan seluruh penumpang dan kru, serta memastikan penerbangan tetap berjalan aman.
Penerapan Larangan Merokok yang Ketat
Lion Group memberlakukan aturan larangan merokok di semua tahap penerbangan, mulai dari sebelum lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah mendarat.
BACA JUGA: Jebol Atap dan Plafon, Devis Kuras Rokok di Gudang Ritel Modern Ini
BACA JUGA:Ada-Ada saja, 2 Pelajar SMP Panjat Tiang SUTET, Santai Merokok di Ketinggian, Gak Bahaya Ta?
Pelanggaran terhadap aturan ini ditindak tegas, bahkan dapat melibatkan otoritas berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Alasan Pentingnya Larangan Merokok di Pesawat