Kenapa Merokok Dilarang di Pesawat? Ini 3 Bahaya Utamanya

Sabtu 28 Sep 2024 - 15:03 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi Lion Group dan seluruh maskapai penerbangan.

Salah satu peraturan yang wajib diikuti oleh seluruh penumpang adalah larangan merokok, baik menggunakan rokok tembakau maupun rokok elektrik (vape).

Lion Group menegaskan komitmen untuk memastikan aturan ini dipatuhi dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan penumpang.

BACA JUGA:Biopestisida Ramah Lingkungan dari Puntung Rokok dan Daun Kelor: Solusi Baru untuk Pertanian, Keren Nih!

BACA JUGA:Beli Rokok hingga Cekcok Mulur Sopir Truk Asal Lampung Meregang Nyawa Begini Kondisinya

Sanksi Berat Bagi Pelanggar

Aturan tegas mengenai larangan merokok di pesawat diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 412 ayat 6.

Penumpang yang melanggar aturan ini bisa dikenakan denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.

Hukuman berat ini diterapkan untuk menjaga keselamatan seluruh penumpang dan kru, serta memastikan penerbangan tetap berjalan aman.

Penerapan Larangan Merokok yang Ketat

Lion Group memberlakukan aturan larangan merokok di semua tahap penerbangan, mulai dari sebelum lepas landas, selama penerbangan, hingga setelah mendarat.

BACA JUGA: Jebol Atap dan Plafon, Devis Kuras Rokok di Gudang Ritel Modern Ini

BACA JUGA:Ada-Ada saja, 2 Pelajar SMP Panjat Tiang SUTET, Santai Merokok di Ketinggian, Gak Bahaya Ta?

Pelanggaran terhadap aturan ini ditindak tegas, bahkan dapat melibatkan otoritas berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Alasan Pentingnya Larangan Merokok di Pesawat

Kategori :