MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hampir sebulan buron, Ricki Rikardo (40), warga Desa Muara Teladan, Sekayu, akhirnya berhasil diringkus di Jawa Barat, Kamis (19/9).
Dia merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (24/8) lalu.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Sebulan
Penyebab kebakaran sumur minyak itu diduga akibat dari gesekan antara canting polot dengan casing dalam lubang sumur minyak.
“Begitu sumur minyaknya terbakar dan tidak tertanggulangi, tersangka langsung kabur,” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK SIK MH, Sabtu (21/9).
Namun berkat penyelidikan yang intensif, aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba dipimpin Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH MH, akhirnya berhasil menciduk tersangka.
Dia bersembunyi di sebuah kontrakan, Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka ditemukan di tempat persembunyiannya di Jawa Barat," jelas Bondan.
Tersangka Ricki Rikardo alias Dedek, melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama.
“Karena kelalaiannya, kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar,” sebut Bondan.
Barang bukti yang diamankan, 1 besi steger, 1 besi pipa canting, 1 kipas angin, 2 katrol, 30 liter minyak mentah, 1 tameng, dan 1 sepeda motor.
Dalam proses penyidikannya, tersangka dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 ayat 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang, Ini Diduga yang Jadi Pemicunya