Bongkar Reklame-Videotron Ilegal

PENERTIBAN : Personel gabungan melakukan penertiban videotron dan reklame di Simpang 4 Jl Angkatan 45, Demang Lebar Daun, dan Simpang 5 DPRD Sumsel yang tak berizin.-FOTO : ADI/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Diduga tak memiliki izin atau ilegal dan merusak estetika Kota Palembang, ratusan personel gabungan melakukan penertiban reklame dan videotron yang berada di ruas jalan Kota Palembang, Jumat (21/3) malam.
Petugas berasal dari beberapa OPD Pemkot Palembang, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas PUPR, Perkimtan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:Prioritas Tata Taman dan Reklame, Demi Estetika Kota Palembang
BACA JUGA:Copot Reklame Kedaluwarsa dan Belum Bayar Pajak
Hasil penelusuran dan penertiban di Simpang Empat Jl Angkatan 45, Jl Demang Lebar Daun dan Simpang Lima DPRD Sumsel, reklame dan videotron melanggar aturan dan berada di zona merah dibongkar.
"Penertiban ini kita lakukan setelah pemberian peringatan ke pemiliknya untuk mengurus izin. Namun setelah 10 hari tak juga diurus, reklame dan videotron tak berizin kita cabut.
Khususnya yang berada di zona merah, yaitu di atas trotoar yang izinnya tak bisa diberikan," terang Asisten I Setda Kota Palembang, Heri A Rasuan di sela-sela penertiban.
Bahkan kata mantan Camat Seberang Ulu II ini, reklame dan videotron melanggar badan jalan milik masyarakat dan pemerintah.
Keberadaannya ada yang sudah lama dan setelah dicek, diketahui tidak memiliki izin. Atau izinnya tidak keluar kecuali lokasinya dimundurkan lagi. "Kita pasti tertibkan lagi ke depan karena tak berizin," ulasnya.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi menjelaskan penertiban kali ini sesuai dengan perintah Wali Kota Palembang, karena reklame dan videotron tak memiliki izin merusak wajah Kota Palembang, padahal tidak memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Palembang.
Salahsatu yang ditertibkan yaitu videotron milik PT GM yang berada di Simpang Lima DPRD Sumsel sekitar Palembang Icon.
Sesuai permintaan Wali Kota, yang belum punya izin dipersilahkan mengurus izinnya. “Sebenarnya pemilik advertising sudah kita minta mengurus izin hingga kita berikan peringatan dua kali, namun tak juga diselesaikan.
Teguran persuasif sudah kita sampaikan dan tidak digubris, sehingga langkah terakhir kita tertibkan. Meskipun kita telah meminta mereka membongkar sendiri namun tak diindahkan," tegas Edwin.
BACA JUGA:Jaga Estetika Kota, Tertibkan Reklame, Mulai Pertengahan Januari