Bongkar Reklame-Videotron Ilegal

PENERTIBAN : Personel gabungan melakukan penertiban videotron dan reklame di Simpang 4 Jl Angkatan 45, Demang Lebar Daun, dan Simpang 5 DPRD Sumsel yang tak berizin.-FOTO : ADI/SUMEKS-
BACA JUGA:Tidak Taat Pajak, Reklame Merek Handphone Dipasang Stiker
Dirinya mengimbau kepada pelaku usaha reklame dan videotron supaya menaati aturan yang berlaku. "Urus izin resmi ke Dinas PUPR Kota Palembang dan pajaknya ke Bapenda Kota Palembang.
Kalau begitu pemilik usaha juga lebih nyaman berusaha dan PAD Kota Palembang bertambah. Kemudian wajah kota bisa semakin indah dan tidak semrawut," pungkasnya. (afi/fad/)