PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Motif pembunuhan terhadap Nugroho alias Nunung (51), mulai terkuak setelah tertangkap pelakunya, Samudra JP (66). Makelar tanah itu ditembak teman sekerjanya, diduga lantaran menagih fee Rp15 juta atas pengamanan objek tanah yang diperjualbelikan.
Dari kejadian Senin (2/9), sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Samudra akhirnya berhasil ditangkap Senin (9/9). Tim gabungan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, memburunya sampai ke Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Jadi tersangka ini tersinggung dan kesal karena korban tidak terima ditegur tersangka saat menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, Selasa (10/9).
Pada hari kejadian, keduanya bertemu dalam sebuah ruko, di Jl H Azhari, RT 46, RW 07, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. “Terjadi cekcok, tersangka merasa dendam dan menembak korban,” ujar Anwar, didamping Kasubdit 3/Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH.
Dari penangkapan tersangka Samudra JP alias Sam, polisi mengamankan barang bukti senpi rakitan replika revolver berikut 2 selongsong peluru kaliber 9 mm, dan 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm. “Tersangka disangkakan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Anwar, lulusan Akpol 1993.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menambahkan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Samudra di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu dini hari (8/9).
"Tersangka ini selalu berpindah-pindah, hingga akhirnya berhasil kami amankan,” kata Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH, dalam konferensi pers di lobi utama Polrestabes Palembang, Selasa siang (10/9).
Lanjut Harryo, korban dan tersangka dipekerjakan oleh Amirullah, selaku pemilik lahan. Dalam proses penjualan tanah tersebut, Amirullah bekerja sama dengan Anita selaku Direktur Perumahan Grand Mansion III.
Saat itu terjadi perjanjian dari pihak korban dan tersangka, terkait fee atas pengamanan objek tanah yang dijual. “Informasi dari saksi He (Ketua RW), ada fee Rp15 juta atas pengamanan lokasi penjualbelian tanah tersebut,” beber Harryo.
Namun karena merasa tidak ada kejelasan atas fee Rp15 juta tersebut, akhirnya korban berusaha melakukan penagihan dengan cara menyetop pembangunan di lahan tersebut. “Hingga akhirnya terjadilah cekcok, hingga berakhir pada penembakan oleh tersangka terhadap korban,” katanya.
BACA JUGA:Pelaku Curat Ditembak Polisi Saat Hendak Melarikan Diri
Harryo menegaskan, penyidik saat ini masih menelusuri benang merah antara tersangka, pemilik lahan, dan direktur perumahan tersebut. "Sedang kami dalami benang merahnya. Kenapa tersangka ini sampai marah, ketika korban menagih,” ulasnya.