Terkait kepemilikan senjata api tersangka, Harryo mengatakan jika senpi itu rakitan dan ilegal. ”Ini juga akan kami dalami, dari mana sebenarnya tersangka mendapatkan senpi ilegal tersebut,” pungkas lulusan Akpol 1996 tersebut.
Barang bukti yang diamankan penyidik atas perkara ini, senpi rakitan revolver berikut 2 selongsong peluru kaliber 9 mm, dan 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm, serta 2 pecahan proyektil. Kemudian sebilah pisau, topi warna merah, baju kemeja warna biru, dan sepeda motor.
Di hadapan awak media, tersangka Samudra JP alias Sam, membenarkan dia cekcok dengan korban yang menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III. ”Saya menegurnya kenapa menyebut, karena itu sama-sama kami menjaganya,” bebernya.
Tersangka Sam tak menampik, ada kesepakatan fee antara korban, pemilik lahan, dan pengembang atau developer, atas pembebasan lahan di Perumahan Grand Mansion III yang dibangun oleh pihak pengembang.
BACA JUGA:Peluru Senapan Angin Hantam Dada Kiri, Tewas Ditembak dari Jarak 4 Meter
"Dia (korban) minta kejelasan fee pembebasan lahan sebesar 15 juta yang dijanjikan pengembang dan pemilik tanah yang belum diberikan,” sebut tersangka Samudra, warga Kompleks Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam cekcok soal penyetopan pembangunan di perumahan tersebut, tersangka meminta surat bukti perpanjian soal fee yang dimaksud korban. "Dia (korban) tidak bisa lihatkan buktinya,” cetusnya. Cekcok keduanya semakin panas, berujung tersangka menembak kepala korban.
Terkait senpi rakitan yang digunakan untuk menembak korban, tersangka Sam mengaku sudah memilikinya sejak tahun 2021. “Penjualnya saya tidak kenal, transaksinya di warung pinggir jalanan," dalihnya.
Istri Korban Selalu Sebut Nama Samudra
Almarhum Nugroho alias Nunung, merupakan warga Griya Srimulya, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang. Dari hasil visum di ruang instalasi forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang, korban didapati mengalami luka tembak dari pipi kiri tembus ke kepala belakang.
Sambil menunggu proses visum jenazah suaminya, Ana sempat pingsan karena terus menangis histeris. “Bersihin di rumah sakit dulu. Kasih obat dulu laki aku itu,” ucapnya sambil menangis, setibanya di RS Bhayangkara M Hasan Palembang, Senin siang (2/9).
BACA JUGA:Tertangkapnya 2 Pelaku Begal Bunuh Mahasiswi Unsri, Netizen Setuju Ditembak Mati
BACA JUGA:Ternyata, Guru yang Ditembak di Musi Rawas Adalah Anak Seorang Caleg, Polisi Ungkap Fakta Ini
Ibu tiga anak itu bahkan sempat menyebut nama pelaku yang menembak suaminya, Samudra. “Tangkap pelakunyo Pak, dak rela aku. Jahat nian dio samo laki aku, laki aku dibunuhnyo, Pak,” teriak Ana, kepada polisi yang mengantar jenazah suaminya.
Selain dengan lantang menyebut nama Samudra, Ana juga menyebut-nyebut nama lain yang kabarnya bos dari Samudra mauapun korban sendiri. “Tangkap uwongnyo Pak. Dio nak makan jatah laki aku, laki aku la begawe panas-panasan," ucap Ana.