Pelaku Curat Ditembak Polisi Saat Hendak Melarikan Diri

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), SO (42), terpaksa ditembak di kaki kirinya oleh unit Reskrim Polsek Muara Padang pada Selasa (28/5).-Foto: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID -  Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), SO (42), terpaksa ditembak di kaki kirinya oleh unit Reskrim Polsek Muara Padang pada Selasa (28/5).

Pelaku yang merupakan warga Desa Tirto, Kecamatan Muara Padang, telah melakukan serangkaian aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat. Selama April dan Mei, SO tercatat melakukan sembilan kali aksi pencurian.

"Pelaku bahkan dalam satu hari bisa mencuri di lima rumah," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Sutedjo pada Minggu (2/6).

Aksi pencurian tersebut dilakukan SO bersama rekannya, SHO (38), yang juga warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang. Polisi telah menangkap keduanya setelah mendapatkan laporan dari Agus Waluyo (37), warga Desa Margo Mulyo, Jalur 16, Kecamatan Muara Sugihan. Rumah Agus dibobol oleh pencuri pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB, dan ia kehilangan tiga ponsel, tablet, dan laptop.

BACA JUGA:Takkan Ada Pengumuman di MotoGP Mugello, Ducati Masih Galau Pilih Tandem Pecco 2025, Martin atau Marquez

BACA JUGA:Jalur Truk Angkutan Barang Dalam Kota Palembang Jadi Momok Pengendara Motor, Sudah 4 Tewas Tragis di Bulan Mei

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Muara Padang bergerak cepat dengan menangkap SHO terlebih dahulu pada Rabu (22/5). Dari informasi yang didapatkan dari SHO, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengejar SO.

Pada selasa (28/5), polisi mendapatkan informasi bahwa SO berada di Palembang dan langsung melakukan pengintaian di Monpera. Saat SO sedang nongkrong, polisi segera menangkapnya.

Namun, saat diminta untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, SO mencoba melarikan diri.

Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi SO tidak mengindahkan dan akhirnya ditembak di kaki kirinya.

BACA JUGA:SIM CI untuk Motor di Atas 250 cc: Inilah Daftar 9 Motor Matic yang Terkena Aturan Baru, Ada Punyamu?

BACA JUGA:Motor Ojek Hangus Terbakar di Pasar Muara Enim, Muncul Api dari Bawah Mesin saat Dihidupkan

SO diketahui sebagai residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Muara Padang pada tahun 2017 dan menjalani hukuman penjara selama lima tahun sepuluh bulan di LP Pangkalan Balai. Dia baru saja bebas pada April 2023.

"Dalam setiap aksinya, SHO bertugas mengawasi dari luar sementara SO masuk ke dalam rumah dengan mencongkel kunci grendel jendela," tambah AKP Sutedjo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan