Ombudsman Awasi Sampai Penutupan Pelaksanaan PPDB 2024, Ingatkan Sekolah Tidak Pungutan dalam Bentuk Apapun

Sabtu 18 May 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Neni
Editor : Widi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri/SMK Negeri, SLB Negeri Tahun Pelajaran 2024-2025, akan memasuki jalur terakhir. Yakni jalur prestasi, mulai Senin (20/5). Setelah sebelumnya pendaftaran penerimaan melalui jalur afirmasi, mutasi, dan zonasi.

Ombudsman Republik Indonesia, kembali mengingatkan, agar selama proses pelaksanaan PPDB ini bebas dari segala pungutan. Sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” pesan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum, Sabtu, 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Semua Penerima KIP Tercover PPDB, Jalur Afirmasi, Tetapkan Kuota PPDB Tiap Jalur

BACA JUGA: PPDB SMP Palembang 2024-2025: Kuota Zonasi 60 Persen

Kemudian juga terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih terdengung oleh Ombudsman Sumsel. ”Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya. Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat oleh kemampuan ekonomi orang tuanya. Apalagi bila anak itu berprestasi,” tegasnya. 

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, juga telah menerbitkan JKeputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Di mana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB,” imbuhnya.

BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tanpa Jalur Tes, Total Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP

BACA JUGA:Minat Tinggi, Batasi 100 Peserta per Hari, Sekolah Dilarang Menutup PPDB Jika Belum Batas Akhir

Dijelaskannya, Ombdusman RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya pelayanan publik. Termasuk yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pendidikan, dimana saat ini sedang melaksanakan pengawasan PPDB Tahun 2024.

Pengawasan PPDB itu dilaksanakan pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas, di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan.

Lanjut Adrian, ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan difokuskan telah diterapkan atau tidak aturan yang mengatur pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, dan mekanisme pengelolaan serta penanganan pengaduan PPDB.

Kategori :