Pansel Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Sumsel Hingga 31 Oktober 2025
Pansel calon anggota KPID Sumsel. -Foto: ist-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES-Dibuka kesempatan bagi tiap Warga Negara Indonesia secara khusus berdomisili di Sumatera Selatan untuk menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2025-2028.
Para pendaftar harus mencantumkan persyaratan administrasi berupa persyaratan umum yang sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta persyaratan khusus.
Tim Seleksi KPID Sumsel dibentuk oleh DPRD Provinsi Sumsel yang dengan memperhatikan unsur akademisi, pemerintah, KPI dan tokoh masyarakat.
Berikut nama- nama Tim Seleksi KPID Sumsel:
1.Prof. Dr. Sri Rahayu, SE., MM Selaku Ketua Timsel
2.Herfriady, MA Selaku Sekretaris Timsel
3.Mimah Susanti, S.Sos., M.Sos Selaku Anggota Timsel
4.Zulkarnain, SE., MM Selaku Anggota Timsel
5.Dr. Tarech Rasyid, M.Si Selaku Anggota Timsel
Untuk pendaftaran dibuka sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.
Adapun Syarat dan Ketentuan Pendaftar sebagai berikut.
Persyaratan Umum:
1.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomisili di Wilayah Sumatera Selatan.
2.Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
