"Khususnya untuk memantau penerapan aturan pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 Tahun 2021 pada tingkat SMA Negeri di Sumatera Selatan yang saat ini tahun 2024 baru diberlakukan dan pada umumnya Tingkat SD/SMP, MI/MTS/MAN di Sumatera Selatan," ujarnya.
BACA JUGA:Serentak Buka PPDB SMA Jalur Zonasi
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB SMA Dimulai, Zonasi, Kuota 50 Persen Daya Tampung
Pemantauan oleh Ombudsman Sumatera Selatan sudah dilaksanakan Tim Pencegahan Ombudsman RI Sumatera Selatan di Tingkat SMA seperti SMA 1, 10, 16 dan 19, pada rentang waktu April dan Mei 2024.
Hasilnya, semua sekolah tersebut sudah menerapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 serta SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan Zonasi, Afirmasi dan Mutasi serta Prestasi.
“Hasil pemantauan menunjukan terlihat sudah melaksanaan aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 serta juknis tersebut dengan konsisten meskipun banyak penyesuaian yang dilakukan,” sebutnya, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Hendrico SH CLA.
Selanjutnya, Adrian menambahkan, pengawasan akan terus berjalan sampai jadwal PPDB resmi ditutup. Disamping itu juga selain pengawasan langsung, Ombudsman juga membuka Posko Pengaduan PPDB dikantor Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk menampung keluhan Masyarakat terkait PPDB.
“Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan beralamat Jalan Radio No. 1 (depan Mapolda Sumsel),” imbaunya.
Terpisah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Termasuk soal seragam, uang buku dan uang pengambilan ijazah.
Plh Kepala Didik Sumsel Drs H Sutoko MSi, mengatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya memberatkan orang tua."Tidak semua isu itu benar, yang jelas secara profesional silakan langsung tanya pada pihak sekolah apa yang sesungguhnya terjadi di sana,” katanya, kemarin.
Kepala Disdik Kota Palembang H Ansori ST MT, juga menyampaikan kepala sekolah dan guru tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun. Baik jenjang TK, SD dan SMP. "Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah. Yang namanya sekolah itu sudah ada dana operasional. Bayar SPP bae tidak boleh, apalagi ada pungli," sebutnya, kemarin.
Saat ditanya apakah boleh ada pembelian seragam sekolah yang dikoordinir sekolah, dia juga menegaskan tidak boleh. "Intinya jangan beratkan orang tua," ulasnya.
Sementara terkait aturan seragam sekolah yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun ajaran Baru 2024-2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang, akan ikut aturan yang ada dengan tidak memberatkan orang tua.
"Kalau di jenjang SMP untuk seragam nasional sekolah, kemeja putih bawahan celana atau rok biru tua. Itu tidak ada perubahan. Masih sama untuk seragam nasional. Kemudian ada seragam Pramuka," ujar Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Lukmanul Hakim SH.
Khusus pakaian adat, jika ingin menerapkan adanya pakaian adat untuk hari-hari tertentu dan seragam khas sekolah. Sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, itu tidak diwajibkan atau boleh mengatur.
"Nah khusus ini kita tidak mau memberatkan orang tua, sesuai petunjuk. Boleh dilakukan, boleh tidak. Artinya ini bukan kewajiban khusus pakaian adat dan khas sekolah. Palembang tidak mau memberatkan orang tua, boleh diterapkan boleh tidak. Sekali lagi, tergantung kemampuan orang tua dan sekolah," tegasnya (nni/air)