Komentar Netizen Kasus Suami Sandra Dewi, 'Berarti Saya Bisa Ditahan Juga, Bikin Surat Pindah-KTP Pakai Fulus'

Kamis 28 Mar 2024 - 09:22 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Penetapan Harvey sebagai tersangka, membuatnya jadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Beberapa tersangka sebelumnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:Jumat Keramat Bagi Joko, Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung, kampung halaman Sandra Dewi, istri Harvey Moeois.

Pernikahan mereka cukup menjadi sorotan kala itu, karena resepsinya diadakan di Disneyland Tokyo dengan mengambil tema Cinderella, karakter favorit Sandra Dewi. 

Keduanya juga banyak dinilai netizen sebagai pasangan yang serasi. Kehidupan Harvey masih misterius selain dikenal sebagai sosok pengusaha tambang batu bara di Bangka Belitung, di kampung Sandra Dewi.

Harvey juga diketahui memiliki perusahaan bernama PT Multi Harapan Utama dan menjabat sebagai presiden komisaris perusahaan itu.

Dia juga memiliki sejumlah saham di perusahaan tambang lainnya, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey tidak memiliki media sosial, sehingga sebagian besar publik mengetahui kehidupannya dari unggahan sang istri, Sandra Dewi. 

Mereka juga jarang memamerkan kekayaan tersebut dan lebih banyak soal kebersamaan mereka sebagai keluarga. (*/air)

               

 

Kategori :