Kejati Sumsel Jemput Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta, Ini Penampakannya!

Penyidik Kejati Sumsel jemput Kurniati tersangka kasus korupsi aset Pemprov Sumsel. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah gejolak penanganan kasus korupsi,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan paksa terhadap Derita Kurniati (DK).

Dia salah satu tersangka kasus dugaan penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Jogjakarta.

Tindakan ini dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024, setelah sebelumnya DK tidak menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA:Nah Loh, Calon Legislatif Demokrat Laporkan Oknum PPK Alang-Alang Lebar ke Bawaslu, Ada Apa Lagi Nih!

BACA JUGA:Liswan Nurhapis Jadi Wakapolres Empat Lawang, Kapolres OKU Beri Pesan Begini!

DK, seorang oknum notaris asal Jogjakarta, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Zurike Takada (ZT) dan notaris Etik Mulyati (EM).

Meskipun sebelumnya tidak ditahan karena absen dalam pemanggilan, DK akhirnya dijemput dan ditahan paksa oleh penyidik Kejati Sumsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, menyampaikan bahwa upaya pemanggilan telah dilakukan berkali-kali.

"Namun DK tidak hadir,"ujarnya, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebagai langkah lanjutan, Kejati Sumsel melakukan penjemputan dan penahanan paksa terhadap DK di Jogjakarta.

BACA JUGA:Tokopedia Ungkap 5 Daerah Ini Alami Kenaikan Pengusaha Wanita Tertinggi, Salah Satunya Daerah Kamu?

BACA JUGA:Air Rendaman Kurma: Multivitamin Alami untuk Tubuh Anda, Cobalah!

Selama 20 hari ke depan, DK akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Merdeka dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan