Komentar Netizen Kasus Suami Sandra Dewi, 'Berarti Saya Bisa Ditahan Juga, Bikin Surat Pindah-KTP Pakai Fulus'

Kamis 28 Mar 2024 - 09:22 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

@robbynasution501

“Wkwkwk ini kan yang pas anaknya ultah di kasih JET PRIBADI, bukan jet mainan.. Ternyata...hasil dari...”

@ernasunariyah

“Sampai sini ngerti kan ga usah terlalu terkesima dengan gemerlap harta para crazy rich.. Bisa jadi kita harta kita sedikit tapi halal dan berkah..” 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?

BACA JUGA:Bersyukur, 2 Terdakwa Korupsi Dana Komite SMAN 19 Divonis Jauh Lebih Ringan, Berapa Tahun?

Bagaimana peran Harvey Moeis?

Dalam keterangannya Rabu malam, 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi menjelaskan peran Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. 

Kuntadi menyampaikan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut. 

Awalnya, menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, di Bangka Belitung.

Untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewa jasa peleburan ke PT Timah. 

“Tersangka HM menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujarnya Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengcover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, cracy rich PIK yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambahnya. 

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :