LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah menaikan status dugaan tipikor perjalanan dinas fiktif pada Dinas Koperasi dan UMKM Lahat tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Ternyata, ada dugaan lain, yakni kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM, Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif.
BACA JUGA:Fatoni: 7 Area Harus Selalu Dievaluasi, Tekan dan Cegah Tipikor di Lingkup Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Anggota BPD Lahat Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Tipikor Inspektorat
Nah, kegiatan tahun anggaran 2020 ini juga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, pada Rabu (6/3) lalu.
" Jadi ada dua item pada Dinas Koperasi dan UMKM Lahat yang statusnya naik menjadi penyidikan," ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Mutaqin dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, Jumat (8/3).
Dijelaskannya, pada 2020 Dinas Koperasi dan UMKM Lahat melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM, Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif. Dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000.
"Untuk program kegiatan, dibuat realisasi 100 persen tapi dugannya ada pemotongan," tambahnya.
Besarnya pemotongan pada tiap kegiatan bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ dalam dan luar daerah.
Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kalau dugaan itu memenuhi syarat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Kejari Lahat, menyidik dugaan korupsi pada dua OPD. Yakni Dinas Koperasi dan UMKM Lahat serta Inspektorat Lahat.
Untuk Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, dugaan kasusnya mengenai adanya perjalanan fiktif tahun 2020. Sedangkan untuk Inspektorat, ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Informasi yang dihimpun, kasus serupa juga pernah terjadi pada Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Lahat tahun anggaran 2020. Pada 2022, Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada dinas tersebut.
Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Lahat, berinisial EE (53) dan Bendahara Dinas berinisial AS (43). Keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas kelas IIA Lahat.