Fatoni: 7 Area Harus Selalu Dievaluasi, Tekan dan Cegah Tipikor di Lingkup Pemprov Sumsel
SUPERVISI: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, menerima Tim Korsupgah KPK RI, kemarin, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.-INSTAGRAM PEMPROV SUMSEL-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menekan dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel maka Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Sumsel menggelar Rapat Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi guna pencegahan korupsi di Sumsel menggunakan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 2024.
Dimana MCP ini secara periodik dan dibahas apa saja capaian dan kemudian dilakukan langkah stategis untuk terus dilakukan peningkatan dan perbaikan.
BACA JUGA:Mantap! Kurangi RTLH, Pemprov Sumsel Bakal Bedah 8.391 Unit Rumah di 2024
“Ada 7 area yang selalu dievaluasi,” katanya usai menerima Tim Korsupgah KPK RI dalam dangka melaksanakan rapat koordinasi pencegahan korupsi 2024 wilayah Sumsel.
Ia menambahkan, tadi sudah dilakukan review yang mana saja masih belum optimal dan perlu diperbaiki. “Jadi sudah ditentukan tujuh rencana aksi yang harus ditindaklanjuti masing-masing kepala OPD dan itu menjadi PR kita di Pemprov Sumsel,” katanya.
Untuk itu menurut Fatoni, yang masih jadi PR itu bisa dilengkapi, disempurnakan, dan diperbaiki lagi, sehingga yang belum tercapai tadi dapat dipenuhi dalam satu bulan ini.
Menurutnya, MCP merupakan tolok ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Sumsel. Ini Pesannya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN
“Alhamdulillah untuk ranking Sumsel mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya,” katanya.
Monitoring Center of Prevention (MCP) merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.
8 area yang dilakukan intervensi, yaitu perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan apip, manajemen ASN, manajemen BMD, optimalisasi pendapatan daerah.