Anggota BPD Lahat Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Tipikor Inspektorat

Anggota BPD Lahat Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Tipikor Inspektorat-Foto: Agustriawan/sumateraekspres.id-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lahat terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi yang melibatkan beberapa kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2020.

Pada hari Selasa (20/2), enam anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin SH MH, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.

"Ya, ada 6 saksi yang kami periksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan 3 kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020," ujar Zit Muttaqin.

BACA JUGA:Datangi 4 Kecamatan, Kapolres Lahat Monitoring Pleno PPK

BACA JUGA:Nah Lho! 14 Kotak Suara di Lahat Dibuka, Bawaslu Lakukan Investigasi, Kenapa?

Sebelumnya, pada Senin (19/2), sebelas anggota BPD juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik yang sama.

Pemeriksaan terhadap mereka juga terkait dengan kegiatan yang sama, yakni Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

Rencananya, pemeriksaan terhadap 55 anggota BPD lainnya yang menjadi peserta dalam kegiatan yang sama akan dilaksanakan pada tanggal 21 - 28 Januari dan 9 Februari 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan yang lebih luas untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di Inspektorat Lahat.

BACA JUGA:Harga Cabe Merah di Lahat Tembus Rp 150 Ribu per Kg, Warga: Puasa Nyambel Dulu Deh!

BACA JUGA:Banjir Mengancam Desa Jarai Kabupaten Lahat, Warga Siaga!

Selain kasus di Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lahat juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, serta dugaan penyimpangan di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, dan Inspektorat Lahat, semua pada tahun anggaran 2020.

Modus operandi dari kasus ini diduga melibatkan penggelapan dana dan pencatatan fiktif terutama saat pandemi COVID-19.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan