WADIDAW! OJK Kembali Rilis 233 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Selasa 05 Mar 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Satuan Tugas (Satgas) PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru 233 pinjaman online  (pinjol) illegal.

Data itu per 31 Januari 2024. Termasuk 78 penawaran peminjaman pribadi (pripadi).  Sebanyak 233 pinjol illegal dan 79 pinpri itu kini telah diblokir.

OJK menegaskan, semua entitas yang ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ada berbagai tindak merugikan dari para pengelola pinjol illegal. Misalnya, sering meneror pemimjam. Lalu, menelepon keluarga, kerabat dan teman dari peminjam. Sering juga melakukan pengancaman.

BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif

BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol

Dampaknya tentu saja tak hanya merasa terganggu dan buat peminjam tak nyaman. Bahkan ada yang korban pinjol illegal sampai mengakhiri hidupnya karena ketakutan atau stress diteror.

Secara total, terhitung sejak 2017 lalu hingga akhir Januari 2024. Satgas PASTI OJK telah memblokir 8.460 entitas keuangan illegal.

Rinciannya, sebanyak 6.991 pinjol illegal dan pinpri, 1.218 investasi ilegal,  serta 251 pegadaian ilegal.

Berikut ini daftar 233 pinjol ilegal yang telah diblokir OJK per 31 Januari 2024 :

BACA JUGA:Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan

BACA JUGA:OJK Rilis Roadmap Pasar Modal 2023-2027

1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat

2. KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat

3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai

Kategori :