OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 319.416 permintaan layanan.
Rinciannya termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
BACA JUGA:Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan
BACA JUGA:Teror Pinjol Makan Korban, Diduga Tak Sanggup Bayar, Warga 16 Ulu Akhiri Hidup
Dari pengaduan yang ada, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
"OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, kemarin.
Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Dijelaskan Mahendra, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari-31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir. "Kami akan terus mengimbau agar masyarakat lebih aware," tukasnya.
Sementara, Kepala Kantor OJK Regional Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Untung Nugroho mengakui aktivitas keuangan ilegal paling banyak terjadi di wilayah Sumsel adalah pinjaman online dan paling banyak dialami warga Kota Palembang. Dalam satu tahun ini pihaknya sendiri menerima 1.171 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Data itu terhitung sejak Januari 2023 hingga akhir November 2023, terdapat 783 aduan aktivitas keuangan yang berkaitan dengan pinjol,” ungkapnya. Di mana permasalahan pinjol ini paling banyak dialami masyarakat Palembang dengan jumlah mencapai 484 pengaduan. Setelah Kota Palembang, permasalahan pinjol disusul Kabupaten Muaraenim dan Lahat.
BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform