Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan
ilustrasi Pinjaman Online-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Transaksi Pinjol bakal meningkat menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024
Hal itu seiring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumsel Babel yang memprediksi konsumsi masyarakat akan meningkat.
Imbasnya pinjaman (transaksi) pada aplikasi pinjol pun diprediksi ikut meningkat. Kepala OJK Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Untung Nugroho mengakui demikian.
Di satu sisi, kemampuan dan keuangan terbatas sehingga masyarakat biasanya akan mencari alternatif keuangan untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk transaksi lewat Pinjol.
"Kebutuhan dan keinginan akan meningkat, tapi kemampuan terbatas maka masyarakat bakal mencari alternatif seperti transaksi lewat pinjol," bebernya.
OJK mengimbau masyarakat selaku konsumen senantiasa memahami manfaat dan risiko setiap produk serta layanan jasa keuangan yang akan digunakan. Di samping itu menyesuaikan penggunaan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan. "Jangan sampai mengambil pinjaman tetapi gagal bayar," tegasnya.
BACA JUGA:Teror Pinjol Makan Korban, Diduga Tak Sanggup Bayar, Warga 16 Ulu Akhiri Hidup
BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya
Sejauh ini, OJK mencatat pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi kasus paling banyak yang diadukan dalam layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di Sumsel . Ia mengungkapkan per November 2023 pihaknya menerima sebanyak 1.178 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal di Sumsel.
Dari total tersebut, sebanyak 66,4 persen atau 783 kasus merupakan aktivitas keuangan ilegal berupa pinjol ilegal.
“Kemudian 30,6 persen atau sebanyak 361 kasus terkait investasi ilegal, dan rekayasa sosial atau social engineering (soceng) sebanyak 2,89 persen atau 34 kasus,” ujarnya.
Untung menerangkan dalam aduan pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi yakni perilaku petugas penagihan seperti berperilaku kasar saat menagih, mengancam akan menyebarkan data peminjam, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform