PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Permasalahan terkait tertukarnya surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Palembang, yaitu Gandus, Kertapati, dan Kalidoni, telah memicu respons cepat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.
Setelah melakukan kajian mendalam, Bawaslu Palembang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS yang terkena dampak masalah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, mengungkapkan bahwa enam TPS di tiga kecamatan tersebut terlibat dalam insiden tertukarnya surat suara.
Dua TPS terletak di Kecamatan Gandus, dua di Kecamatan Kertapati, dan dua lainnya di Kecamatan Kalidoni.
BACA JUGA:PPS Masih Angkut Kotak Surat Suara ke Gudang PPK Tebing Tinggi Empat Lawang
BACA JUGA:Dulang 37.890 Suara Hasil Pemilihan, Hj Rita Suryani : Kami Targetkan Dua Kursi
Penyebab masalah ini, menurut Yusnar, adalah adanya surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tertukar di wilayah yang tidak seharusnya.
Dari hasil kajian dan penelaahan yang telah dilakukan, kami merekomendasikan keenam TPS tersebut untuk menjalani proses PSL.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena masalah ini terjadi karena kesalahan pengiriman surat suara pada saat pencoblosan.
"Oleh karena itu, proses selanjutnya hanya perlu melanjutkan proses pemungutan suara tanpa perlu mengulang," jelas Yusnar dalam konferensi pers pada hari Kamis (15/2) sore.
BACA JUGA:Inilah Jenis Label pada Benih yang Wajib DIketahui Petani
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Lahat Mulai Didistribusikan ke PPK, Semoga Lancar dan Aman Yah!
Yusnar menjelaskan lebih lanjut bahwa di Kecamatan Gandus, surat suara untuk DPRD Kota Palembang yang seharusnya untuk wilayah lain ikut tersasar ke wilayah tersebut.
Demikian pula di Kecamatan Kalidoni, surat suara DPRD Kota Palembang juga terjadi kesalahan pengiriman. Namun, untuk Kecamatan Kertapati, PSL hanya berkaitan dengan surat suara DPRD Provinsi.
"Sekiranya surat suaranya tersedia, proses PSL dapat dilakukan dengan segera. Namun, jika surat suara habis, maka proses pencetakan ulang diperlukan, yang membutuhkan waktu tambahan."