Pahami Macam - Macam Sita dalam Hukum Acara Perdata

Rabu 14 Feb 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

BACA JUGA:Mau Eksekusi Tanah dan Rumah di Jl Bay Salim, Ketua PN Palembang Digugat di ‘Rumah’ Sendiri

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Rumidah, PMD OKI Bersiap Eksekusi Keputusan

Sita revindikasi termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang itu hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat).

Kemudian, barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, dan permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.

Karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik.

Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.

BACA JUGA:Minta Kosongkan Lahan MTsN 1-MIN 1, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Layangkan Gugatan

BACA JUGA:Gugatan Tanah Yayasan Gegerkan 2 Sekolah Favorit di Palembang, MTsN 1 dan MIN 1 Terancam Digusur

Kemudian, syarat atau alasan pokok sita revindikasi merujuk pada Alinea Pertama Pasal 226 HIR dan Pasal 714 Rv, yaitu:

Objek sengketa adalah barang bergerak

Objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain (tergugat).

Pemohon adalah pemilik barang

BACA JUGA:Lho Kok, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Keduanya terhadap Polda Metro.Ada Apa?

BACA JUGA:Inilah Wajib Ada dalam Surat Gugatan Perdata

Alasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam.

Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan tergugat.

Penguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang menguasainya.

Berdasarkan hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjual

BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa

BACA JUGA:Jaga Negara Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Gugatan di Pengadilan

Dalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang disepakati.

Barang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjam

Pemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan pemilik.

Menyebut dengan saksama barang yang hendak disita

BACA JUGA:Dewan Pembina Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel layangkan Gugatan

BACA JUGA:Gugatan 13 Mantan PAC PPP  Mulai Disidang

Kategori :