Gugatan Tanah Yayasan Gegerkan 2 Sekolah Favorit di Palembang, MTsN 1 dan MIN 1 Terancam Digusur
Tim Hukum Yayasan Kesatria Bukit Siguntang menggugat Kakankemenag Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan terkait status tanah milik yang dipinjam pakai oleh MTsN1 dan MIN 1 Palembang untuk gedung sekolah.-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Sekolah Islam Negeri yakni Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 dan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang terancam digusur.
Kedua sekolah tersebut digugat oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang. Pendiri Masjid Al-Jihad berlokasi Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur | Kota Palembang.
Selain itu, Yayasan juga menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (KanwilKemenag) Provinsi Sumatera Selatan.
Yayasan Kesatria Bukit Siguntang H. Hibsah Ridwan mengatakan pihaknya menggugat institusi negara tersebut lantaran hingga kini tidak ada itikad baik terkait status tanah milik yayasan yang dipinjam pakai oleh MTsN1 dan MIN 1 Palembang untuk gedung sekolah.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, 39 Perbankan di Sumsel Siap Bantu Pemprov Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Prabowo Batal Datang ke Mura, Ini Kata Simpatisan yang Sudah Menunggu Sejak Malam
"Nah, didalam surat permohonan yang diajukan Kemenag Kota Palembang saat itu ada catatannya, bahwa tanah tersebut masih dapat dipakai oleh (MIN-red) selama masih dibutuhkan dan belum mampu membeli tanah sendiri," katanya.
Kemudian saat ini, Setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan tersebut, Yayasan menilai kedua sekolah ini sudah mampu membeli tanah sendiri karena muridnya sudah banyak dan menjadi sekolah favorit di Palembang.
"Oleh karena itu kami minta tanah milik yayasan tersebut dikembalikan, yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut, karena pihak yayasan akan melakukan pengembangan dan perluasan, salah satunya ingin membangun tafiz al quran," ujarnya.
Ia mengatakan jika, pihak yayasan sudah melakukan langkah persuasive untuk meminta dikembalikannya tanah yayasan tersebut, yakni dengan melayangkan surat sebanyak 3 kali namun tidak ada tanggapan dan respons dari pihak tergugat yakni Kemenag kota Palembang, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, MTsN 1 dan MIN1 Palembang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dua Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Punya 142 Kontrakan dan 34 Rumah, Harta Kekayaan Haji Bolot Dinilai Melebihi Raffi Ahmad, Apa Saja?
"Karena itu lah kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus melalui kuasa hukum kami dari kantor Dr. Saipuddin Zahari, S.H., M.H dan Kawan-kawan.," ujarnya.
Singkat kata, kepada awak media, ia menceritakan asal usul kepemilikan tanah milik yayasan Kesatria Bukit Siguntang tersebut, ia menjelaskan Yayasan berdiri sejak 2 September 1965 dengan nama Jajasan Mesdjid Kesatria Bukit Siguntang Palembang berdasarkan Akta No.1 yang dibuat di Notaris Aminus SH.