Gugatan 13 Mantan PAC PPP  Mulai Disidang

PALEMBANG – 13 dari 18 Mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Kota Palembang yang  beberapa tahun lalu dipecat oleh partainya terus berupaya menacari keadilan.

Mereka diketahui  melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus.

Sidang perdana gugatan perdata itu kemarin (12/6) mulai digelar. Sidang  dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH. Yang menjadi tergugat dalam masalah ini adalah Pengurus DPC PPP Kota Palembang (tergugat I),

Pengurus DPW PPP Sumatera Selatan (tergugat II) dan Pengurus DPP PPP Pusat (tergugat III) Hanya saja lantaran perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP selaku tergugat III tidak hadir dengan alasan belum menerima relaas (panggilan sidang), 

Ketua Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga 17 Juli 2023 mendatang.

"Sidang ditunda karena tergugat tiga (DPP PPP) tidak hadir lantaran belum menerima relaas dari pengadilan.

Sementara, tergugat kesatu (DPC PPP) hadir, serta tergugat kedua (DPW PPP) meski sudah menerima relaas tapi tidak hadir," ungkap kuasa

hukum ke-18 PAC PPP Kota Palembang, Bima M Rizki SH MH usai persidangan, Senin (12/6).

Sementara itu, salah seorang perwakilan Ketua PAC PPP yang dipecat, Burhanuddin menyebut gugatan

dilayangkan karena ketiga tergugat tak kunjung melaksanakan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan.

Putusan Mahkamah Partai ini kata dia membatalkan SK DPP PPP yang menunjuk Muhammad Sulaiman,SH sebagai Ketua DPC PPP Kota Palembang pasca

ditinggalkan oleh Syarifah Shahab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Palembang yang mengundurkan diri.

“Selama kurun waktu lebih dari dua tahun kami berjuang dan Mahkamah Partai mengabulkan tuntutan kami agar di rehabilitasi sekaligus duduk sebagai Ketua PAC.

Tapi, tenyata baik DPP, DPW bahkan DPC PPP tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Partai,' keluh Burhanuddin yang

merupakan Ketua PAC PPP Kecamatan Gandus yang diamini rekannya sesama mantan ketua PAC yang lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PPP Kota Palembang selalu tergugat I, Roy Lifriandi SH mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait materi pokok gugatan.

"Nanti akan kita pelajari terlebih dulu gugatannya dengan klien kami,

kalau saat ini belum bisa berkomentar banyak dulu," ungkap Roy saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan