Alamak, Ternyata Masih Bebas Bersyarat, 1 dari 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri

Kamis 08 Feb 2024 - 21:51 WIB
Reporter : nanda Saputra
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seperti lirik lagu, kecapi makanan kero, belum mati belum jero. Dua pelaku begal yang membunuh mahasiswi Unsri, Herli Diansyah (36) dan Nopriandi alias Mok (27), residivis yang sudah berulang kali masuk penjara. Ternyata Nopriandi masih berstatus bebas bersyarat.

Tapi kedua residivis kambuhan itu berulah lagi. Dalam kasus terakhirnya, 3 Februari 2024, tersangka Herli menikam Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18) hingga tewas. Sedangkan Nopriandi menggunakan pistol rakitannya, memukul kepala teman pria Kekey, Aldo Parestio (19), hingga mengalami luka robek.

 “Benar, dua tersangka yang kami amankan ini adalah residivis,” terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) AKP Muhammad Ilham, dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis siang, 8 Februari 2024.

Di mana tersangka Herli Diansyah, sudah 3 kali menjalani hukuman. Dua perkara narkoba, satu perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sedangkan tersangka Nopriandi sudah 2 kali menjalani hukuman, terkait kepemilikan senpi ilegal.  


“Mereka menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, pada tahun 2022,” kata Ilham, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

BACA JUGA:WADUH! Lapas Muara Enim Kecolongan, Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Ternyata Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

BACA JUGA:Berulangkali Dipenjara juga Tidak Insyaf, Membegal Lagi dan Bunuh Mahasiswi Unsri, Tertangkapnya Mulus

Penelusuran Sumatera Ekspres, salah satunya Herli Diansyah pernah dijatuhi hukuman hukuman 8 bulan penjara pada tahun 2021. Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, 216/PID.SUS/2021/PN MRE, tanggal 9 Juni 2021. Dia warga Lk III, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Hakim yang menyidangkannya saat itu, diketuai Ikha Tina SH, hakim anggota Otniel Yustiso Yudha Prawira, dan Hartati. Herli dipidana atas kasus curas, dengan barang bukti sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan tas milik selempang milik korbannya dengan kondisi tali putus. 

Sementara Nopriandi alias Mok, warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, divonis 4 tahun penjara.  Terlihat dari salinan putusan PN Muara Enim Nomor 273/Pid.B/2021/PN MRE, tanggal 7 Juni 2021 lalu. Bersama temannya, Karisnaysh, membegal bersenpi terhadap suami istri, 8 Maret 2019.

Hebatnya dengan vonis 4 tahun penjara pada 7 Juni 2021 lalu itu, Nopriandi sudah bebas berkeliaran sejak 2023. Bahkan kasus terakhirnya ini di Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, 3 Februari 2024, sampai merenggut nyawa mahasiswi Teknik Kimia Unsri Angkatan 2022, Nazwa Keyzha Safira.

Belakangan diketahui, Nopriandi alias Mok mendapatkan dapat pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Muara Enim. Masih wajib mengikuti pembinaan rutin selama masa sisa tahanannya. Namun kurangnya pengawasan, nyatanya belum habis masa bebas bersyaratnya Nopriandi melakukan kejahatan lagi.

 BACA JUGA:Tertangkapnya 2 Pelaku Begal Bunuh Mahasiswi Unsri, Netizen Setuju Ditembak Mati

BACA JUGA:Keluarga Almarhumah Syok Kedua Pembegal ‘Sehat-Sehat’ Saja, Sertu M Nazir: Nyawa Dibalas Nyawa

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, membenarkan pernah ada narapidana di Lapas Muara Enim yang bernama Nopriandi, bebas bersayarat pada Agustus 2023.

Kategori :