Alamak, Ternyata Masih Bebas Bersyarat, 1 dari 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri

Kamis 08 Feb 2024 - 21:51 WIB
Reporter : nanda Saputra
Editor : Edi Sumeks

 "Jika memang pelaku begal yang membunuh mahasiswi Unsri tersebut bernama Nopriandi yang beralamat di Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, memang benar ia pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim," terang Ilham, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.

 Ilham menjelaskan, seharusnya Nopriandi ini baru akan bebas pada tahun 2025. “Ya kalau dilihat dari data, kalau berdasarkan lama pidana yang dia dapatkan (4 tahun potong masa penahanan) seharusnya bebas tanggal 29 Maret 2025,” katanya.

Tapi karena yang bersangkutan mendapatkan remisi, sehingga bisa bebas lebih awal, November 2024.

BACA JUGA:Dandim Lahat dan Herman Deru Beri Dukungan untuk Ayah Korban Begal, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

BACA JUGA:Demi Motor Aerox, Begal Sadis Tusuk Mahasiswi Unsri hingga Tewas, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Kemudian setelah itu dia juga mendapatkan Pembebasan bersyarat (PB). “Sehingga dia dibebaskan pada bulan Agustus 2023 yang lalu,” ulas Ilham.

Dia mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, dengan pertimbangan selama di dalam Lapas Muara Enim termasuk narapidana yang dianggap berkelakuan baik. “Artinya tidak pernah berkelahi, atau melakukan pelanggaran dan lainnya. Sehingga negara memberikan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

 Terkait tertangkapnya lagi Nopriandi alias Mok dalam tindak kejahatan apalagi korbannya sampai meninggal dunia, Ilham menegaskan dirinya telah memerintahkan Badan Pemasyarakatan (Bapas)  untuk mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Nopriandi.

Dimana syarat mencabut pembebasan bersyarat itu ada 3. Yakni, melakukan kenakalan di luar lapas, melanggar pidana,  dan tidak ikut bimbingan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Nah, kami juga masih menunggu hasil laporan dari pihak kepolisian sebagai dasar pencabutan PB," terang Ilham.

Selanjutnya setelah pembebasan bersyarat dicabut, maka yang bersangkutan harus menjalani sisa tahanan saat diberikan, ditambah dengan kasus pidana yang baru dia lakukan. “Misal sebelum dapat pembebasan bersyarat sisa pidananya masih 1 tahun, artinya nanti dia akan jalani sisa penahanan satu tahun. Ditambah pidana yang baru," papar Ilham.

BACA JUGA:Mulusnya 2 Residivis Pelaku Begal yang Bunuh Mahasiswi Unsri, Tak Tersentuh Pelor Polisi

BACA JUGA:Alhamdulillah, Dua Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus, Ini Tampangnya

Ke depan, lanjut Ilham, apabila yang bersangkutan akan mengajukan pembebasan bersyarat kembali, maka kelakuan yang telah dia lakukan ini akan menjadi pertimbangan dan syarat utama. "Yang jelas dia akan sulit mendapatkan PB kembali. Karena sudah menyia-nyiakan kepercayaan lapas, dan malah mengulangi kejahatannya," pungkas Ilham. 

Kenal Semasa di Lapas Muara Enim

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel kemarin, tersangka Herli dan Nopriandi mengakui baru saling kenal semasa menjalani hukuman di Lapas Muara Enim tahun 2021. “Kenalnya waktu di lapas," aku Nopriandi, diamini Herli.

Meski kemudian, Herli bebas lebih dulu. Dari komunikasi setelah sama-sama keluar dari penjara, keduanya punya niat yang sama untuk melakukan perbuatan curas. Dengan pengalaman curas bersenpi dan sajam yang sudah pernah mereka lakukan. 

Kategori :