Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa

Selasa 06 Feb 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting

Hanya saja, revisi UU tentang Desa belum dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa 6 Februari 2024. Alasan Puan, sebab RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai.

Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," kata Puan seusai rapat paripurna di gedung DPR RI.

Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Dia menekankan proses yang dilalui RUU Desa diorientasikan bisa membawa manfaat bagi para kepala desa.

BACA JUGA:Pernyataan Resmi Kapolres Lahat Mengenai Motif Pembacokan oleh Anak Mantan Kades

BACA JUGA:Luar Biasa! Kades Ini Bangun Kantor dan Masjid dari Swadaya Masyarakat, Siapa Dia?

“Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan," kata Puan, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi UUU Desa itu, kemudian bisa segera dilaksanakan di lapangan.

“Tidak ada yang JR (judicial review) ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau kemudian dibatalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," imbuhnya.

Massa Apdesi Sujud Syukur

Usai pembasahan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014, massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur di depan Gedung DPR RI. Meski baru keputusan tingkat I.

BACA JUGA:Jadi Pjs Kades Diisukan Setor Uang hingga Rp50 juta, Pemkab Bentuk Tim

BACA JUGA:Sempat Dikabarkan Meninggal Karena Terseret Banjir, Begini Kondisi Terkini Kades Lesung Batu M Sobri

Ketua Apdesi Surtawijaya, mengapresiasi keputusan revisi UU Desa . "Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," klaimnya.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung Surtawijaya. Dia berharap ke depan para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik. Juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat desanya. (*/air)

Kategori :