Selanjutnya berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ
Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).
BACA JUGA:5 Hikmah dari Peristiwa Isra Mikraj yang Dapat Dipetik Umat Islam
BACA JUGA:Tidak Ada Hari Sial Dalam Islam, Ini Bahayanya Bagi yang Percaya
Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه
Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14).
Berdasarkan keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan dewasa menyembelih hewan ternak selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya.
BACA JUGA:7 Panglima Perang Terbaik Dalam Sejarah Islam, Ada yang Sempat jadi Musuh Rasulullah SAW
BACA JUGA:Inilah 5 Tradisi Makan Bersama Saat Isra Mikraj di Indonesia
Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Sumber lain yang didapatkan Sumateraekspres.id, yakni berdasarkan literatur Ar Rohmah.co.id., merujuk penjelasan ustadz Alimin Mukhtar, Kepala Madrasah Diniyah YPI Ar Rohmah Putri mengatakan selain para ustadz yang menyembelih hewan qurban.
Sebagian santriwati Ar-Rohmah Putri turut sendiri menyembelih hewan qurban mereka atau menyembelih hewan qurban orang lain.
“Penyembelihan hewan qurban oleh santriwati sudah sejak beberapa tahun silam dilakukan. Termasuk Hari Raya Qurban. Tentu saja mereka sudah diajari terlebih dahulu dan dibimbing selama prosesnya,” tegasnya.
Menurut ustadz Alimin Mukhtar, penyembelihan hewan qurban oleh wanita dibenarkan oleh syariat. Karena ada dalil yang membolehkannya.