Dalam Fiqh Sunnah (III/324-325) Sayyid Sabiq menyatakan disunnahkan bagi orang yang bisa menyembelih untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Jika tidak bisa menyembelih maka hendaknya ia menyaksikan dan menghadiri (penyembelihan)nya.
Ustadz Alimin Mukhtar menambahkan mayoritas ulama’ dari empat madzhab juga membolehkan wanita menyembelih hewan qurban, meskipun di sana masih ada laki-laki yang mampu.
Daging sembelihannya halal dan tindakan itu tidak makruh. Teks fatwanya bisa diperiksa dalam karya-karya induk madzahib arba’ah.
Imam Bukhari juga menyitir secara mu’allaq dalam Shahih-nya (VII/101), dan ditelusuri sanad aslinya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (V/11) bahwa Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menyuruh anak-anak perempuannya untuk menyembelih sendiri hewan qurban mereka.“Jadi, mengapa tidak wanita menyembelih hewan kurban,” pungkas ustadz Alimin Muhtar.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.