https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Baru Setahun Bebas, Wanita Ini Ditangkap Lagi dengan Kasus yang Sama, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

DITANGKAP LAGI Tersangka bandar sabu Sinar (51) saat ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel di tahun 2020 silam. Kini, tersangka Sinar ditangkap lagi dengan kasusnya yang sama. Foto : Izul/Sumeks--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Tersangka Sinar (51) berjenis kelamin wanita ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, kemarin (16/10).

BACA JUGA:Pelaku Curanmor ‘Nyanyi’, Tangkap Bandar Sabu

BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI Musi Rawas, Begini Kronologis Penangkapannya!

Hanya saja, terkait penangkapan bandar narkoba asal Lubuklinggau ini belum didapatkan konfirmasi resmi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel, Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH yang coba dikonfirmasi belum merespons.

Namun, perihal ditangkapnya tersangka Sinar ini dibenarkan oleh Ketua RT 7 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Frans Sihombing saat dikonfirmasi kemarin (17/10).

"Kalau cerita penangkapannya saya tidak tahu persisnya karena pada saat penangkapan terjdi sata sedang tak berada di rumah, tapi dari cerita warga betul S ditangkap dan dibawa oleh polisi," ungkap Frans.

Terkait penangkapan Sinar, Frans mengaku terkejut pasalnya dia menyebut jika yang bersangkutan sudah lama tak terlihat di lingkungan tersebut setelah pada tahun 2020 lalu juga pernah ditangkap juga akibat kasus yang sama sehingga membuatnya harus mendekam di  di dalam penjara selama lebih kurang delapan tahun lamanya.

"Baru sekitar setahun yang lalu dia bebas, di rumah itu S tinggal sendirian karena keluarganya ada di daerah Curup Bengkulu," ucapnya.

Franspun menegaskan jika Sinar jarang berada di rumah dan sering menghabiskan waktu di luar, serta jarang berkomunikasi dengan tetangga sekitar.

"Kalaupun dirumah ya jarang komunikasi. Dengan warga sekitar juga jarang ketemu dan komunikasi karena jarang juga di rumah," imbuhnya.

Menurut dia, selepas penangkapan suasana di lingkungan RT 7 tampak tenang tanpa ada kehebohan dan aktivitas warga berjalan seperti biasa saja, ini dimungkinkan lantaran warga sekitar sepertinya sudah paham dengan kondisi yang dihadapi oleh Sinar yang merupakan tanggungjawab dia secara pribadi.

Untuk diketahui, Sinar merupakan resedivis yang dulu pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama bersama suaminya yakni Iwan Batubara alias Iwan batak (51), keduanya ditangkap pada 8 Mei 2020 lalu juga di rumah yang dia tempati saat ini oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat penangkapan turut pula disita Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 266 gram, beberapa unit ponsel android dan alat perlengkapan lain seperti timbangan digital, bong dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan