SUMATERAEKSPRES.ID - Memotong hewan ternak ataupun hewan liar namun halal untuk dimakan bolehkah dilakukan kaum hawa?
Karena pada hakikatnya memotong hewan ternak apalagi hewan untuk kurban kebanyakan dilakukan oleh kaum laki-laki.
Bisa jadi dilakukan lelaki lantaran memotong hewan ternak apalagi hewan kurban cukup berbahaya.
Besarnya tenaga sapi, kerbau serta unta akan membuat Perempuan kewalahan dalam melakukan tugas suci, yakni menyembelih.
BACA JUGA:Bolehkah Berdoa yang Buruk bagi Pengguna Knalpot Brong? Begini Hukumnya dalam Islam
BACA JUGA:Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat? Begini Penjelasan Lengkapnya
Namun tahukah anda kalau menyembelih hewan ternak ternyata diperbolehkan bagi kaum Perempuan.
Asalnya memenuhi sarat, selain Perempuan dewasa, mengetahui tatacara menyembelih juga wajib memiliki mental yang kuat.
Melansir NU Online.com, hukum menyembelih hewan oleh Perempuan dijawab redaksi Bahtsul Masail, jika menyembelih hewan ternak bagi Perempuan apakah sah secara hukum Islam? Apakah daging hewan sembelihannya halal dimakan?
Tentunya menurut NU Online, untuk menjawab pertanyaan ini kami akan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama.
BACA JUGA:Gus Baha Bantah Memiliki Keris Itu Syirik, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Bau Keringat dan Bawang Dilarang Masuk Masjid! Ini Adab-Adab yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan.
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَ
Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081).