Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi artikel Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat?-Foto: fabrikasimf/freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pakaian adalah kebutuhan pokok yang bertujuan untuk menutupi aurat, termasuk celana jeans. Sebagai seorang muslim, kita sering bertanya-tanya apakah haram menggunakan jeans untuk salat? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya. 

Pakaian pada umumnya terbuat dari bahan tekstil. Di samping sebagai penutup tubuh,  pakaian sekarang sudah digunakan sebagai tren mode atau bergaya bahkan untuk kebutuhan lainya.

Berbagai jenis pakaian diciptakan oleh para perancang pakaian seperti pakaian olahraga, pakaian kedinasan, pakaian untuk beribadah, pakaian untuk pesta bahkan sering sekali kita menyaksikan peragaan busana setiap tahun diseluruh dunia dengan berbagai tema ditampilkan. 

Pakaian juga dapat membuat kenyamanan pemakaian dan memberikan rasa percaya diri.

BACA JUGA:Bolehkah Berdoa yang Buruk bagi Pengguna Knalpot Brong? Begini Hukumnya dalam Islam

BACA JUGA:Apa Pendapat Ulama tentang Bermain Sepak Bola dengan Celana Pendek? Ini Jawabannya!

Ada beberapa contoh jenis pakaian seperti pakaian santai yang digunakan untuk aktivitas kita sehari-hari, ada juga pakaian seragam biasanya digunakan orang dengan motif yang sama berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.  

Disamping itu kita juga mengenal pakaian berupa celana jeans yaitu celana yang berbahan dasar yang keras dan kuat disebut denim. 

Biasanya celana jeans digunakan orang untuk berkatifitas di lapangan, banyak umat muslim juga menggunakan celana jeans untuk aktivitasnya sehari-hari, dengan demikian timbullah pertanyaan Apakah boleh celana jeans kita gunakan untuk sholat. 

Dalam agama Islam kita mengenal adanya batasan aurat yang kita tutupi dengan pakaian, karena seluruh ulama sepakat orang yang melaksanakan salat dengan terbuka auratnya, walaupun sedikit tidak sah salatnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Doa Takziah dan Adab Saat Melayat Jenazah

BACA JUGA:4 Amalan Agar Selamat Lewati Jembatan Shiratal Mustaqim


Ilustrasi salat. Foto: h9images/freepik-

Adapun batasan aurat untuk laki-laki yaitu antara lutut dan pusar sedangkan untuk perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan