Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat? Begini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi artikel Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat?-Foto: fabrikasimf/freepik-
Perintah dari Allah untuk umatnya agar menutup aurat baik untuk laki-laki maupun perempuan terdapat dalam Alquran Surat An-Nur ayat 30-31 yang artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci baginya. sungguh Allah mengetahui segala apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasan (kemaluannya) kecuali yang biasa terlihat."
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab:59)
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Inilah 3 Waktu yang Harus Dihindari Saat Ingin Berkunjung ke Rumah Orang Lain
BACA JUGA:10 Doa yang Bisa Diajarkan pada Anak-anak dalam kehidupan Sehari-hari
Dalam melaksanakan salat kita sebagai umat Islam kita diwajibkan untuk menutup aurat dengan pakaian, disamping itu kita juga di anjurkan untuk berhias dengan menggunakan pakaian terbaik, bagus, rapi dan harus tebebas dari najis.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat al-a'raf ayat 31 yang artinya:
"Wahai anak cucu Adam, ambillah perhiasanmu (pakaianmu) pada setiap memasuki masjid."
Syekh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menerangkan sifat-sifat pakaian dalam melaksanakan salat antara lain:
BACA JUGA:Tak Hanya Ampuni Dosa, Salat Tahajud Juga Bisa Bantu Atasi Stres, Begini Penjelasan Ilmiahnya
BACA JUGA: 5 Alasan Mengapa Tidur Setelah Salat Subuh Tidak Dianjurkan
1. Disunnahkan bagi kaum muslimin yang akan melaksanakan salat harus mengenakan pakaian yang bagus, bersih dan rapi, karena Allah telah memerintahkan untuk kita berhias dihadapaNya.
2. Dilarang menggunakan pakaian yang diharamkan seperti laki-laki menggunakan sutera, menggunakan pakaian yang terdapat gambar-gambar yang bernyawa, pakaian yang Isbal (menjulurkan hingga mata kaki) bagi laki-laki, laki-laki yang menggunakan pakaian wanita.
Selain itu pakaian yang didapat dengan cara yang haram seperti hasil curian dan hasil perjudian.
3. Untuk laki-laki lebih utama dalam mengerjakan salat dengan menggunakan jubah, sarung atau pakaian yang longgar, serta tidak menggunakan pakaian yang ketat, transparan dan membentuk aurat.