https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Wanita di OKU Jual Anak di Bawah Umur Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang, Ini Modus Operandinya

DIPERIKSA: Kedua tersangka kasus TPPO yang berhasil diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKU. Foto : berry/sumeks--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang wanita muda diringkus oleh petugas opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur. 

Keduanya masing-masing berinisial SP (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU yang berperan sebagai penerima pesanan atau orderan dari pria hidung belang yang hendak mencari wanita. 

BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

BACA JUGA:Yakin Istri Jadi Korban Perdagangan Orang

Sedangkan seorang tersangka lagi bernisial UP (24), warga Batumarta 5, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur yang bertugas sebagai penghubung dengan korban TPPO.

Keduanya diringkus pada Minggu (3/11) malam, sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, keduanya diburu polisi atas laporan korban berinisial YA (15), warga Baturaja yang menjadi korbannya.

Mendapatkan laporan korban tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKU langsung melakukan penyelidikan, hasilnya didapati jika kedua tersangka ini yang telah beberapa kali melakukan praktik penjualan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.  

Informasi yang dihimpun koran ini, kejadian ini bermula saat tersangka SP menerima pesanan dari salah seorang pria hidung belang yang meminta dicarikan seorang wanita di bawah umur untuk diajak berhubungan intim. 

Jika berhasil, tersangka SP dijanjikan akan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk satu kali orderan dari si pria hidung belang tersebut, selanjutnya tersangka SP pun pergi ke sebuah penginapan di daerah Sukajadi untuk menemui tersangka UP.

Kepada tersangka UP, SP meminta untuk dicarikan seorang gadis di bawah umur yang bersedia untuk diajak melakukan hubungan badan dengan seorang pria hidup belang dengan bayaran sebesar Rp300 ribu.

Setelah itu, tersangka UP pun menghubungi korban YA yang rupanya bersedia untuk melakukan hal tersebut di penginapan yang ditempati oleh tersangka UP, lalu dihubungilah si pria hidung belang tersebut untuk datang ke penginapan.

Rupanya, YA yang tak terima lantaran diperjualbelikan tersebut tidak terima dan didampingi kedua orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU, sementara kedua tersangka menikmati keuntungan sebesar Rp700 ribu yang mereka bagi dua.

Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, mengatakan, kasusnya maaih dalam pengembangan untuk mencari korban lain dimana disebutkan jika kedua tersangka ini memang sudah lama saling kenal.

Jika ada order atau pesanan yang membutuhkan perempuan dan ia tidak bisa memenuhi ia tinggal mengontak rekannya tersebut.

Tag
Share