Dua Wanita di OKU Jual Anak di Bawah Umur Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang, Ini Modus Operandinya
DIPERIKSA: Kedua tersangka kasus TPPO yang berhasil diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres OKU. Foto : berry/sumeks--
Kepada petugas, tersangka SP mengaku sudah melakoni tindak kejahatan penjualan anak di bawah umur tersebut sudah beberapa kali, tapi dia menegaskan jika dia tidak mempunyai anak buah yang dia pelihara secara langsung.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyebut jika kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No 21/2007 tentang TPPO.
BACA JUGA:Konflik Myanmar Ganggu Proses Evakuasi WNI Korban Perdagangan Orang
Serta Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP jo 55, 56 KUHP.
Petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) masing-masing sebanyak 10 lembar pecahan uang bernominal Rp100 ribu, satu buah kondom merek sutra yang sudah terbuka, dua buah bungkus kondom merek sutra belum terbuka serta dua unit ponsel Android. (bis/kms)