APES! Kantongi 14 Paket, Arju Dicegat Polisi di Persimpangan

Kamis 01 Feb 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

Ancaman hukumannya mencakup minimal 4 (empat) tahun penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

AKP Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. "Untuk pendalaman kasus masih kami lakukan, tersangka masih kami periksa.

Dari mana dia dapatkan barang itu dan hendak dia bawa kemana," ujarnya.

Pihak kepolisian berjanji untuk memproses setiap laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pelaku narkotika.

Kategori :