APES! Kantongi 14 Paket, Arju Dicegat Polisi di Persimpangan

Kamis 01 Feb 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim 'Eagle' Satnarkoba Polres Mura berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersebut terjadi di persimpangan Jalan Simpang Kerambil, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura pada Selasa (30/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi, mengungkapkan bahwa Arju Maulana (23), warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, merupakan target operasi tim Satnarkoba.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Tertangkap Tangan, Kapolres Muratara: Bukan TO, Tapi Bonus

BACA JUGA:Kecanduan, Sekali Pakai Sabu 1 Jie, Ditangkap di Ruko Milik Orang Tua

Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan Arju membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok dengan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang.

Berat keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan mencapai 2,83 gram.

AKP Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara tim Satnarkoba dan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Ini Alasan Pasutri di Palembang Jual Sabu, Untung Hanya Rp500 ribu

BACA JUGA:Selipkan Sabun Batang di Bawah Bantal, Hal Luar Biasa Ini yang Bakal Terjadi

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor resah maraknya peredaran narkotika di wilayahnya."

"Jadi bagi masyarakat tidak usah ragu melapor jika ada peredaran narkotika di sekitar permukiman," ujarnya.

Tersangka, Arju Maulana, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :