"Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat Koni," katanya. Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (Nsw/air)
Kategori :