Pinjam 7 Nama Perusahaan Tanpa Surat Kuasa, Dapat Proyek Pengadaan Alat 24 Cabor

Selasa 23 Jan 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

 

Keterangan saksi Junaidi, lalu disangkal oleh terdakwa Suparman roman. "Saksi Junaidi, kita membahas dana deposito untuk dana taktis ‘kan ditarik dari bunga deposito sebesar Rp300 juta," cetus Suparman Roman.

"Iya tapi bunganya tidak ada, yang ada uang depositonya itu saja," jawab saksi Junaidi.

“Jadi uang taktis yang saudara maksud itu diambil dari mana?” kata Hakim ikut menyela bertanya. 

"Ya dari deposito induknya Yang Mulia. Tapi uang tersebut dikembalikan lagi setelah ada pencairan dana hibah," terang saksi Junaidi.

Kemudian, saksi Ratih selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, mengatakan pembuatan kuitansi permohonan pencairan perjalanan dinas  diperintahkan terdakwa Suparman Roman. "Memang Pak Suparman Roman yang perintahkan buat kuitansi. Tapi tidak ada memerintahkan mengisi nota kosong ke saya," tegasnya.

“Lantas atas perintah siapa saudara mengisi nota kosong hotel dan lainnya ini, yang dijadikan bukti?” cesar Hakim kepada saksi Ratih. 

"Nota hotel kosong memang ada, yang kasih dan minta diisi yang berangkat Yang Mulia. Mereka minta ditulisi sesuai dengan jumlah yang mereka minta," beber saksi Ratih.

Hakim mencecar lagi, apa bukti perjalanan dinas dalam laporan saksi Ratih. “Bukti perjalanan dinasnya berupa cap dengan tanda tangan hotel itu Yang Mulia. Dilampirkan bukti apakah itu kuitansi tempat sewa mobil, atau tempat hotel menginap, atau travel, Yang Mulia," jawabnya.

 Sekedar mengingatkan, dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel mendakwa kedua terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.

Kata JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021. Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.

Selanjutnya usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar . "NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar. Saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur CC Kadispora,"  urasi JPU.

 Selanjutnya, Hendri Zainudin kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar.

NPHD juga ditandatangani  Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin. "Dari total dana hibah sebesar Rp37,5  miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih," imbuh JPU, pada persidangan sebelumnya.

 

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

Kategori :