Pinjam 7 Nama Perusahaan Tanpa Surat Kuasa, Dapat Proyek Pengadaan Alat 24 Cabor

Selasa 23 Jan 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

*Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, semakin menguak amburadulnya pengelolaan anggaran pada tubuh KONI Sumsel. Seperti istilah mantan Bendara Umum KONI Sumsel Amiri, carut-marut, saat dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 16 Januari 2024 lalu.

Kemarin, 23 Januari 2024, ada 4 orang saksi lagi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Kristanto Sahad SH MH.  Yakni 3 staf KONI Sumsel Junaidi, Ummiana, dan Ratih Kumala. 

Satu saksi lagi, Ahmad Thariq selaku pihak ketiga pengadaan barang dan jasa. Mereka memberikan keterangannya, untuk terdakwa Suparman Roman (Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel sekaligus PPK), dan terdakwa Akhmad Thahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel.

Dalam keterangannya, saksi Ahmad Thariq menjelaskan pengadaan barang di KONI Sumsel berdasarkan penunjukan langsung kepada dirinya. Terkait pengadaan alat-alat olahraga pada setiap cabang olahraga (cabor). “Total untuk pengadaan alat 24 cabor, angka kontraknya sekitar Rp2 miliar lebih," katanya.

BACA JUGA:Ingin Berpetualang ke Alam Bebas, Ini Lima Elemen Dasar dalam Survival

BACA JUGA:Amalkan 7 Doa Ketika Turun Hujan. Dijamin Mustajab

Hanya saja diakuinya, untuk penandatangan kontrak pengadaan peralatan cabor dengan KONI Sumsel tersebut, dirinya meminjam perusahaan rekanan.  ”Total seluruhnya ada 7 perusahaan, ada CV, ada juga yang PT," bebernya.

Penandatanganan kontrak dari nama CV atau PT yang dipinjam,  lanjut Thariq, dikirim ke tempat mereka. “Ya kalau tanda tangan direkturnya itu dikirimkan atau ditandatangani oleh tempat kami meminjam, yaitu firman dan rekannya. Katanya sudah izin dengan pemilik perusahaan secara lisan, tidak ada surat kuasa," akunya.

Setelah pengadaan peralatan cabor-cabor itu, untuk pencairan uangnya ditransfer ke masing masing rekening 7 perusahaan yang dipinjam. "Untuk beli peralatan saya talangi dulu saat itu. Setelah selesai baru ditagihkan, dan uangnya masuk ke rekening masing-masing perusahaan," urai Thariq.

Hakim lalu mencecar saksi Thariq, apakah ada fee kepada kedua terdakwa Suparman Roman dan  Akhmad Thahir. "Pengadaan secara PL, tidak ada fee untuk kedua terdakwa Yang Mulia," jawabnya.

Sedangkan saksi Junaidi dari Staf KONI Sumsel, menjelaskan soal pencairan spesimen cek deposito Rp1 miliar milik KONI Sumsel.  Buku cek Rp1 miliar itu, setahu dirinya dipegang oleh bendahara umum saat itu, Amiri.

BACA JUGA:Raih UHC Non Cut Off, Pemda Jamin Kepesertaan Warganya

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Bisa 2 Kali Sebulan, Pengendalian Inflasi Kian Masif

“Saya hanya menerima cek tertulis, dan saya serahkan ke Ketua Umum untuk ditandatangani. Cek itu ditulis oleh Amiri," katanya.  Kemudian terkait penarikan uang deposito sebayak Rp200 juta, diakui Junaidi  benar ada. Menurutnya itu dana taktis, dibahas bersama terdakwa Suparman Roman saat itu.

Kategori :