Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Dra Massuryati mengatakan, jika nanti ditemukan ada parpol mendapatkan suntikan dana kampanye lebih besar dari nilai yang diperbolehkan, maka Bawaslu akan bertindak.
Sumber yang menyumbang juga harus jelas dan transparan. “Tidak boleh dana kampanye dari BUMDes, orang asing, orang tidak dikenal. Selama ketentuan-ketentuan itu tidak dilanggar, kami hanya mengawasi,” tandasnya.
Bagaimana di daerah? Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengumumkan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 15 partai yang menyampaikan LADK. “3 parpol yang tidak melapor yaitu Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat,” bebernya.
BACA JUGA:Begini Kewajiban Parpol Terhadap Penggunaan Bantuan Dana Hibah
BACA JUGA:Banyak Nama Dicatut jadi Anggota Parpol
Eskan mengatakan berdasarkan LADK yang dilaporkan, Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai politik dengan laporan dana kampanye terbesar, yaitu sebesar Rp1.036.000.000.
Di posisi kedua, ada Partai Demokrat dengan laporan dana kampanye Rp421.750.000. Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan laporan dana kampanye Rp370.529.785.
Ada juga partai-partai dengan laporan dana kampanye di atas Rp100.000.000, yaitu Partai Nasdem Rp215.460.000, PKS Rp153.220.800, dan PKB Rp114.819.000. Sedangkan yang lain, di bawah Rp100.000. Seperti Partai Gerindra Rp88.216.000, Hanura Rp53.342.000, dan Partai Gelora Rp48.500.000.
Untuk parpol dengan LADK di bawah Rp40.000.000 di antaranya PPP Rp38.000.000, PAN Rp35.000.000, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp30.000.000, Partai Garuda Rp25.000.000, Partai Berkarya Rp20.000.000, Partai Perindo Rp15.000.000, dan PBB Rp150.000.
Dengan demikian, total dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp2.781.007.585. Eskan Budiman mengatakan, laporan dana kampanye ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas parpol terkait aspek keuangan dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Terbukti Lantik Kader Parpol jadi Anggota Bawaslu
BACA JUGA:Wah-wah, Kuasa Hukum SYL sebut Ada 2 Oknum Petinggi Parpol Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan
"Kami berharap partai politik dapat menggunakan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat bisa mengawasi. Jika ada temuan, laporkan. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada," tukasnya.
Sementara, di OKU hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK, yakni Partai Gelora. Imbasnya, seorang caleg Partai Gelora tidak bisa maju dalam Pileg. “Karena LADK jadi syarat,” ujar Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra SH.
Ketua Partai Gelora OKU Abdul Majid menyampaikan, partainya merupakan partai baru dalam Pemilu 2024. Jadi masih harus banyak belajar. Dikatakan dia, beberapa hari lalu dari Gelora OKU sudah ada yang datang ke KPU OKU.
Abdul Majid mengaku tidak tahu persis kalau ternyata LADK Partai Gelora belum diserahkan. "Kekeliruan dan kendala pada operator LADK. Nanti saya cek lagi," ujarnya. Sedangkan di OKU Timur, ada dua parpol yang tidak lapor dana kampanye.